Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024
- Peserta SNBT hanya diperbolehkan
mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali.
- Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk
mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024.
- SNBT 2024 dilakukan berdasarkan hasil
UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan
khusus yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.
- Siswa yang telah dinyatakan lulus
seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan
Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2024.
- Siswa yang dinyatakan lulus seleksi
Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN
manapun.
- Peserta yang dinyatakan lulus melalui
Jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang atau registrasi di PTN yang dituju tidak
dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
Persyaratan Peserta
- Peserta harus memiliki Akun SNPMB
Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal
SNPMB.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang
memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 atau kelas
terakhir pada tahun 2024.
- Peserta didik Paket C tahun 2024
dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).
Siswa yang belum mempunyai ijazah pada poin 3 dan 4, harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan: - identitas, meliputi nama, kelas,
NISN dan NPSN;
- pas foto terbaru (berwarna);
- tanda tangan Kepala
Sekolah/Madrasah; dan
- stempel/cap sekolah.
- Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun
2022 dan 2023
- Lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023
dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).
- Bagi lulusan SMA sederajat dari luar
negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
- Bagi peserta yang memilih program
studi bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.
- Memiliki kesehatan yang memadai
sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
- Bagi peserta berkebutuhan khusus
tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.
- Membayar biaya UTBK.
Pilihan Program Studi
- Setiap peserta bebas memilih
program studi di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN.
- Setiap peserta diperbolehkan memilih
maksimal 4 (empat) program studi yang terdiri dari 2 (dua) pilihan Program
Akademik (Sarjana) dan 2 (dua) pilihan Program Vokasi (Diploma Tiga dan
Diploma Empat/Sarjana Terapan) dengan ketentuan sebagaimana tabel
terlampir.
- Urutan dalam pemilihan program studi
menyatakan prioritas pilihan.
Jadwal
https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/snbp/informasi-umum