UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG (UNSIKA) GELAR SOSIALISASI DAN ADVOKASI P4GN: KOMITMEN KAMPUS DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Karawang, 31 Oktober 2024 – Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), melalui Satuan Tugas Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), melaksanakan kegiatan sosialisasi dan advokasi dalam rangka mendukung komitmen nasional untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus. Sebagai institusi pendidikan, UNSIKA melihat pentingnya peran seluruh sivitas akademika dalam mewujudkan kampus yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan berkontribusi pada pemberantasan narkotika di Indonesia.


Kegiatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober hingga 1 November 2024 di Hotel Sari Ater Subang, Jawa Barat, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai bahaya narkotika, langkah-langkah preventif, serta cara menghadapi ancaman narkotika. Acara ini diharapkan mampu membentuk generasi muda, terutama mahasiswa, yang berdaya tahan kuat terhadap godaan penyalahgunaan narkoba dan menjadi agen perubahan dalam menyebarkan edukasi pencegahan narkotika di masyarakat.

Penyelenggaraan kegiatan ini merujuk pada beberapa kebijakan penting, antara lain:

1. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika 2020-2024.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2019 yang berfokus pada pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pendidikan.

3. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 6182/A.AI/PR.06.00/2023 yang dikeluarkan pada 23 Februari 2023 terkait rencana aksi nasional untuk pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Rektor UNSIKA, Prof. Dr. Ade Maman Suherman, yang juga menyampaikan pentingnya sinergi antara UNSIKA dengan instansi terkait untuk mengedukasi dan mempersiapkan mahasiswa sebagai pelopor dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.


Selanjutnya, berbagai sesi dan materi disampaikan oleh narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, Kesbangpol Kabupaten Karawang, serta perwakilan Polres Kabupaten Karawang. Materi yang dibahas mencakup kebijakan nasional P4GN, aspek hukum yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika, metode pencegahan, serta pengetahuan dasar mengenai adiksi, konseling, dan rehabilitasi.

Peserta yang hadir terdiri dari Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, UPA serta perwakilan mahasiswa. Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc mengungkapkan, ”UNSIKA memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan pendidikan. Melalui sosialisasi dan advokasi ini, kami berharap seluruh peserta dapat menjadi pionir dalam upaya pencegahan narkotika di kampus dan di masyarakat luas. Dengan pengetahuan dan pemahaman yang mereka peroleh, kami yakin mereka mampu berperan aktif sebagai agen perubahan dan menjadi contoh yang baik bagi generasi muda."

UNSIKA berkomitmen penuh dalam menciptakan lingkungan kampus yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh negatif narkotika. Kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan dapat mempererat kerja sama antara UNSIKA, BNN, serta aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kontak:

SATGAS P4GN UNSIKA

Jalan HS. Ronggowaluyo Telukjambe Timur, Karawang

Email: satgasp4gn@unsika.ac.id