Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) melalui keputusan resmi telah menetapkan golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru tahun akademik 2026 yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Test (SNBT). Penetapan golongan UKT ini disusun berdasarkan hasil verifikasi data dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh calon mahasiswa saat proses registrasi, dengan tujuan untuk memastikan proporsi pembiayaan pendidikan yang selaras dengan kebijakan internal universitas dan ketentuan nasional yang berlaku. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang transparan, adil, dan berkelanjutan di lingkungan UNSIKA.
Berikut ini Salinan Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 242/UN64/KPT/2026 tentang PENETAPAN GOLONGAN UANG KULIAH TUNGGAL BAGI MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA DAN SARJANA TAHUN ANGKATAN 2026 DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG


.jpeg)
.jpeg)
