Perpanjangan Pembayaran UKT Semester Gasal TA 2026/2027 bagi Mahasiswa Angkatan 2020–2025

Karawang, 31 Juli 2026 – Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4641/UN64/SE/2026 tentang Perpanjangan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 bagi mahasiswa angkatan 2020 hingga 2025.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk perhatian UNSIKA kepada mahasiswa yang masih mengalami kendala dalam menyelesaikan pembayaran UKT. Perpanjangan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional serta Surat Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 59/UN64/KPT/2026 tentang Kalender Akademik Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Akademik 2026/2027.

Berdasarkan surat edaran tersebut, batas akhir pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 diperpanjang hingga Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB.

UNSIKA mengimbau kepada seluruh mahasiswa angkatan 2020–2025 yang belum melakukan pembayaran UKT agar dapat segera memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan sebaik-baiknya. Mahasiswa diharapkan tidak menunda proses pembayaran guna menghindari kendala administrasi yang dapat memengaruhi proses registrasi akademik pada Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027. 


Humas Universitas Singaperbangsa Karawang
Jl. HS. Ronggowaluyo, Telukjambe Timur, Karawang 
Helpdesk : 0811-8881-0909
Email : info@unsika.ac.id