PERNYATAAN RESMI UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG Bersama SATGAS PPKPT UNSIKA

Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UNSIKA, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kekerasan yang melibatkan mahasiswa.

UNSIKA menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, perundungan, intimidasi, maupun tindakan lain yang merendahkan martabat seseorang, tidak dapat dibenarkan dan tidak ditoleransi dalam lingkungan perguruan tinggi.

Sebagai institusi pendidikan, UNSIKA berkewajiban memastikan lingkungan kampus yang aman, inklusif, bermartabat, serta menjunjung tinggi hak setiap warga kampus.

Langkah Penanganan

Sejak menerima informasi dan/atau laporan mengenai peristiwa tersebut, UNSIKA bersama Satgas PPKPT telah melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, antara lain:

1. Memastikan perlindungan dan pendampingan.

UNSIKA memastikan pihak yang membutuhkan mendapatkan akses terhadap pendampingan dan dukungan yang diperlukan, dengan tetap memperhatikan keamanan, kerahasiaan, serta hak setiap pihak yang terlibat.

2. Melakukan penanganan melalui mekanisme Satgas PPKPT.

Satgas PPKPT UNSIKA menjalankan fungsi penanganan sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait secara objektif, proporsional, dan berdasarkan informasi serta bukti yang tersedia.

3. Menjaga hak seluruh pihak.

Dalam proses penanganan, UNSIKA dan Satgas PPKPT menghormati hak korban, pelapor, saksi, maupun terlapor serta menjunjung asas kehati-hatian, kerahasiaan, objektivitas, dan keadilan dalam proses pemeriksaan.

4. Menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

UNSIKA menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung pada aparat penegak hukum. Universitas akan memberikan kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penanganan internal universitas dan proses hukum memiliki ranah serta mekanisme masing-masing.

5. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai kewenangan.

Apabila berdasarkan proses pemeriksaan terdapat pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, UNSIKA akan mengambil langkah dan/atau menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan internal universitas yang berlaku.

Mengenai Informasi dan Kronologi

UNSIKA memahami bahwa peristiwa ini telah menjadi perhatian publik. Namun demikian, kronologi secara utuh, peran masing-masing pihak, serta fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut masih dalam proses pendalaman dan/atau pemeriksaan.

Oleh karena itu, UNSIKA mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi, identitas, tuduhan, potongan kronologi, maupun materi lain yang belum terverifikasi dan berpotensi menimbulkan kesimpulan sepihak.

Universitas juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk menyerahkan proses pemeriksaan kepada mekanisme yang berwenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu, memengaruhi, atau mendahului proses penanganan maupun proses hukum.

Komitmen Bersama

UNSIKA bersama Satgas PPKPT berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk melalui edukasi, penguatan mekanisme pelaporan, pendampingan, pengawasan terhadap kegiatan kemahasiswaan, serta penguatan budaya kampus yang aman dan beradab.

UNSIKA juga akan terus membangun kolaborasi dengan organisasi kemahasiswaan, alumni, dan seluruh unsur sivitas akademika untuk memastikan bahwa kegiatan kemahasiswaan berlangsung secara sehat, bertanggung jawab, dan bebas dari kekerasan.

UNSIKA percaya bahwa penyelesaian persoalan harus ditempuh melalui mekanisme yang objektif, berdasarkan fakta, menghormati proses hukum, serta tetap mengedepankan perlindungan dan pemulihan bagi pihak yang membutuhkan.

Universitas Singaperbangsa Karawang akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai kebutuhan dan setelah terdapat informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.

Universitas Singaperbangsa Karawang

bersama

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UNSIKA

“Bersama Menjaga Kampus Aman, Inklusif, dan Bermartabat.”


Humas Universitas Singaperbangsa Karawang

Jl. HS. Ronggowaluyo, Telukjambe Timur, Karawang 

Helpdesk : 0811-8881-0909

Email : info@unsika.ac.id